Mahasiswi Bunuh Diri
Sebabkan NW Hamil dan Aborsi 2 Kali, Bripda Randy akan Jalani Sidang Kode Etik dan Proses Pidana
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kasus yang menjerat Bripda Randy akan dipantau langsung proses hukumnya oleh Propam Polri.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Inza Maliana
Kasus NRW ini menyadarkan dan memicu kita semua untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban.
Apalagi kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk Dating Violence atau Kekerasan Dalam Berpacaran, di mana kebanyakan korban.
Baca juga: Sederet Sanksi bagi Menwa UPN Veteran Jakarta, Buntut Tewasnya Mahasiswi saat Pembaretan di Bogor
Dimana setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM.
"Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi," ujarnya.
"Kami juga berpesan kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, kalian bisa melapor ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129 atau bisa menghubungi Call Centre 08111-129-129 agar segera mendapatkan pertolongan,"ujar Menteri Bintang.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Larasati Dyah Utami)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Baca berita lainnya terkait Mahasiswi Bunuh Diri.