Mahasiswi Bunuh Diri
Potret Bripda Randy Pakai Baju Tahanan di Penjara hingga Tangan Diikat, Ini Pengakuannya soal Aborsi
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tautan postingan sempat menjadi trending topik di Twitter.
Lantas, berikut fakta-faktanya yang dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Dua Kali Hamil dan Aborsi

Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, menyebut NWR dan RB menjalin hubungan sejak 2019.
Dalam jalinan asmara tersebut, keduanya kerap melakukan hubungan layaknya suami isteri.
"Keduanya kerap berhubungan layaknya suami isteri di tempat kost NWR di Malang dan di sejumlah hotel," katanya melalui keterangan resminya, Sabtu (4/12/2021) malam, dikutip dari Kompas.com.
Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil.
Yakni pada Maret 2020 saat itu usia kandungan korban masih hitungan minggu dan Agustus 2021 kandungan korban berusia 4 bulan.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Mahasiswi Mojokerto yang Meninggal di Atas Makam Ayah
Menurut keterangan Slamet, aborsi dilakukan di bawah kesepakatan keduanya.
2. Korban Depresi
Beredar kabar NWR nekat menenggak racun di samping pusara sang ayah.
Keluarga mengatakan korban depresi setelah ayahnya meninggal, ditambah persoalan asmara dengan kekasihnya.
Sementara itu, keluarga korban mengakui korban sempat berupaya bunuh diri pada Rabu (1/2/2021).
Upaya tersebut berhasil digagalkan ibu dan saudara korban.
Pihak keluarga juga menolak autopsi jenazah korban.