Berita Viral
Viral Video Dugaan Pungli di Samsat Magetan, Kapolres Magetan Sebut Pelaku Bukan Anggota Polri
Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delariskha membantah adanya anggota Polri yang melakukan pungli di Samsat Magetan.
TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delariskha membantah adanya anggota Polri yang melakukan pungli di Samsat Magetan.
Sebelumnya, beredar video dugaan praktik pungutan liar di Samsat Magetan, Jawa Timur.
Mengenai hal tersebut, Kapolres Magetan pun membenarkan video yang beredar di media sosial itu.
Namun, ia membantah jika pelaku pungli dilakukan oleh anggota Polri.
Baca juga: Perbarui Data dan Unduh Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Melalui WhatsApp, Simak Caranya
"Saya pastikan itu bukan anggota kami."
"Itu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon."
"Karena mungkin pemohon bertemu petugas bersih-bersih, akhirnya ngobrol degan petugas bersih-bersih itu, terjadilah kesepakatan seperti itu," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (4/12/2021).
Lebih lanjut, Kapolres Magetan mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus segala keperluan STNK kepada petugas.
"Seharusnya, saya sarankan kepada masyarakat kalau bisa melalui petugas," tutur Yakhob.
Diketahui, viral video dugaan pungli di Samsat Magetan diunggah oleh akun Sandi Santrine Alkarim.
Dalam video ini, seorang petugas meminta biaya Rp 400 ribu untuk mengurus STNK motor yang hilang.
Adapun dalam aturan resmi, biayanya hanya Rp100 ribu.
Setelah uang diserahkan, pemohon sempat berdebat mempertanyakan aturan.
Kemudian, petugas mengembalikan uang dan meminta pemohon melengkapi persyaratan.
Diduga pungli dilakukan petugas harian lepas.