Jumat, 3 Oktober 2025

Update Pelecehan Murid SD di Malang: Tinggal di Panti Tidak Berizin, Pasangan Siri Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan pasangan siri Y dan S itu sebagai tersangka dalam kasus berbeda yang berkaitan.

Editor: Erik S
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Siswi SD memakai baju oranye saat digandeng ibunya mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Senin (22/11/2021) sore 

"Ternyata pengurus belum mengurus izin operasional panti asuhan tersebut. Tapi, yayasannya sudah ada akta notaris dan juga ada plakat dari Kemenkumham," ucap Heri kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (24/11/2021).

Secara umum, ada 62 panti asuhan di Kota Malang yang sudah berizin dari 94 panti asuhan yang terdata di Dinsos Kota Malang sampai November 2021.

Dari 62 itu, 42 panti asuhan sudah terakreditasi. Sedangkan sisanya belum mendaftarkan izin dan belum terakreditasi.

Baca juga: Soal Mobil Dinas TNI Jemput Anak Jenderal, Panglima TNI: Kalau Ada Laporan Kita Tindaklanjuti

"Jumlah ini masih bisa bertambah di luar dari data yang kami punya. Panti asuhan kadang off-on, misalnya panti asuhan di rumah atau perkampungan," kata Heri.

Heri menjelaskan pengurusan izin operasional panti asuhan ini prosesnya cukup mudah.

Panti asuhan harus memenuhi 11 persyaratan, seperti foto copi akta notaris, NPWP, dan surat dari Kemenkumham.

Kemudian Dinsos ke lokasi untuk verifikasi data, baru kemudian berkasnya dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

"Kalau sudah berizin, pemantauannya cukup mudah. Jadi ketika proses pengajuan atau perpanjangan perizinan setiap tiga tahun, kami monitoring tempatnya layak atau tidak. Kalau belum berizin, ini yang susah," terangnya.

Meski demikian, dalam melakukan pemantauan dan pembinaan kepada panti asuhan ini, Dinsos P3AP2KB Kota Malang rutin melakukan kegiatan pertemuan yang dilakukan lima kali dalam setahun.

Kegiatan ini diikuti oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau panti asuhan baik yang sudah berizin maupun belum berizin.

Dalam kegiatan itu, sejumlah topik yang menjadi pembahasan cukup bervariasi, mulai dari layanan klien, pembinaan kelembagaan hingga pembinaan berkaitan dengan hukum dan pengetahuan.

"Pertemuan itu merupakan bentuk dari monitoring kami kepada LKS. Dan Dinsos di sini sifatnya hanya mengimbau saja. Karena kami juga tidak berhak melakukan pemaksaan atau penghentian," ujarnya.

Baca juga: Kemen PPPA Minta Kasus Pemerkosaan Siswi SD di Malang Diusut Tuntas Aparat

Heri menambahkan, atas kejadian perundungan dan rudapaksa ini akan menjadi pelajaran dan motivasi bagi Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk rutin melakukan monitoring.

Pihaknya mendorong kepada LKS di Kota Malang yang belum mengurus perizinan operasional, agar segera mengurus izin.

Agar nantinya, proses monitoring yang dilakukan Dinsos lebih mudah, baik dari sisi kelembagaan, maupun pembinaan kepada klien.

"Sebelumnya kami mohon maaf, karena tenaga kami juga terbatas untuk melakukan monitoring dan pembinaan. Semoga peristiwa seperti ini tidak kembali berulang dan bisa dijadikan pelajaran serta motivasi kami ke depan," tandasnya. (Surya Malang)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved