Rabu, 1 Oktober 2025

LSM dan Pimpinan Media Dukung Polda Lampung Berantas Preman Intimidasi Wartawan

Dukungan berantas premanisme terhadap insan pers ini terkait ancaman pembunuhan diterima pemimpin redaksi portal berita online di Lampung 

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Lampung / Muhammad Joviter
Sejumlah dukungan dalam bentuk ucapan papan bunga terpajang di depan halaman Mapolda Lampung, sejak beberapa hari terakhir. 

Waktu itu, jurnalis hendak meminta konfirmasi terkait penangkapan calo akun Go-Jek.

Dalam upaya konfirmasi tersebut, karyawan Go-Jek dilaporkan membentak wartawan.

Baca juga: Minta Tambah Dikasih Rp 50 Ribu, Polisi Ringkus Preman Kampung Palak TKW Karantina di Wisma Atlet

Sedangkan ancaman pembunuhan diterima pemimpin redaksi tintainformasi.com Amuri Alpa. 

Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan, UU 40/1999 tentang Pers menjamin pekerjaan jurnalis. 

Aktivitas jurnalistik para wartawan guna memenuhi hak publik untuk tahu. Juga menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. 

"Kami meminta masyarakat menghormati kerja-kerja jurnalistik.

Sebab, tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi, sehingga warga bisa mengatur hidupnya secara bebas," kata Hendry.

Dia juga meminta pihak-pihak yang merasa keberatan dengan produk jurnalistik untuk menempuh mekanisme sesuai UU Pers.

Mekanisme dimaksud, yakni hak jawab maupun hak koreksi. Bukan bertindak secara kekerasan, apalagi mengancam akan membunuh.

"Jurnalis yang berupaya mendapatkan konfirmasi berarti menjaga keberimbangan berita.

Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Jadi, pihak-pihak yang dimintai konfirmasi cukup menjawab saja," kata Hendry.

Selain itu, Hendry mengingatkan para wartawan untuk mengedepankan profesionalitas.

Bersikap independen dan proporsional dalam menyajikan pemberitaan. Sehingga, publik mendapatkan informasi yang utuh lewat karya jurnalistik.

"Peliputan oleh media massa seyogianya mengutamakan kepentingan publik. Jika masyarakat menilai perilaku dan kerja-kerja seorang jurnalis tidak pantas, sila melaporkan.

Pelaporan bisa ke perusahaan pers si jurnalis dimaksud, organisasi jurnalis, atau Dewan Pers," kata Hendry.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pemred Diancam Pembunuhan, Polda Lampung Diminta Berantas Preman Intimidasi Pers

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved