Selasa, 30 September 2025

Tak Mau Diputus, Mahasiswa di Mamuju Tega Cekik dan Pukul Kekasih

Korban mengalami luka fisik memar pada bagian lengan kanan, mulut, kepala, dan bagian dada

Editor: Eko Sutriyanto
Shutterstock
ilustrasi 

Hasil penyidikan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatanya dan kini di tahan di markas Polresta Mamuju.

Baca juga: BMKG Survei Peta Bahaya Tsunami di Mamuju, Masyarakat Diimbau Tidak Panik

Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Korban kini ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mamuju.

Sebab selain luka fisik, korban juga mengalami trauma pascakejadian penganiayaan tersebut.

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul TTak Terima Diputuskan, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mamuju Cekik Leher Kekasihnya

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan