Selasa, 7 Oktober 2025

Perjalanan Kasus Dukun Pengganda Uang Renggut Nyawa 4 Orang, Beri Korban Air yang Dicampur Sianida

Korban kekejian dukun pengganda uang berinisial IS (57) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah kembali bertambah.

Kolase Tribunnews.com: TribunJateng/Polres Magelang dan Kompas.com/Ika Fitriana
(Kiri) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus dan (Kanan) IS saat memberikan pengakuannya di hadapan pihak kepolisian. 

Suroto merupakan warga Desa Sumberahayu, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman.

Pengakuan IS yang telah menghabisi Suroto ini diperoleh setelah penyidik melakukan pendalaman dan pengembangan dari dua korban sebelumnya.

Petani pisang itu dihabisi jauh sebelum dua korban yang baru-baru ini ditemukan tewas.

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP M Alfan.

Baca juga: Kecelakaan Maut: Mobil Brio Tabrak Pembatas Jalan, Besi Tembus hingga Bagian Belakang, 1 Tewas

(Kiri) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus dan (Kanan) IS saat memberikan pengakuannya di hadapan pihak kepolisian.
(Kiri) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus dan (Kanan) IS saat memberikan pengakuannya di hadapan pihak kepolisian. (Kolase Tribunnews.com: TribunJateng/Polres Magelang dan Kompas.com/Ika Fitriana)

"Dari hasil penyelidikan, selain pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap 2 korban yang terjadi pada (10/11/2021) lalu."

"Didapatkan alat bukti beserta keterangan dari tersangka, ternyata ia (tersangka) juga melakukan pembunuhan terhadap korban lainnya pada (4/12/2020)," katanya, Sabtu (20/11/2021).

Kejadian itu berawal saat korban meminta bantuan tersangka untuk mendoakan kebun pisangnya yang sering dicuri.

Saat tiba di rumah tersangka, IS bercerita kepada korban kalau dirinya punya utang di bank Rp 25 juta.

Namun, IS mengaku hanya punya Rp 15 juta.

"Kemudian tersangka menyampaikan ingin meminjam uang korban sebesar Rp 10 juta untuk melunasi utangnya."

"Jika utangnya (tersangka) sudah lunas, tersangka berjanji akan meminjamkan berapapun kepada korban. Korban pun menyetujuinya," paparnya.

Baca juga: Orgen Tunggal Berlangsung hingga Larut Malam, Pria di Padang Habisi Tetangga di Acara Pernikahan

Lalu pada 2 Desember2020, korban mengantar uang itu kepada tersangka.

Keesokan harinya, korban kembali datang ke rumah tersangka untuk mengambil syarat-syarat agar kebun pisangnya tak kecurian lagi.

Pada 4 Desember 2020, korban pergi ke kebun pisang untuk memasang syarat-syarat yang diberikan tersangka.

Namun, hingga malam tak kunjung keluar kebun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved