Jumat, 3 Oktober 2025

Pemuda Asal Mamuju Ini Marah dan Menganiaya Kekasihnya, Polisi: Pelaku Tidak Terima Diputuskan

Warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat itu marah lantaran NR ingin memutuskan jalinan kasih.

Editor: Erik S
net
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga 

Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: Wisatawan Kurang Tertarik dengan Pengalaman Berwisata Digital

Korban kini ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mamuju.

Sebab selain luka fisik, korban juga mengalami trauma pascakejadian penganiayaan tersebut.

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Tak Terima Diputuskan, Mahasiswa di Mamuju Tega Cekik dan Pukul Kekasih

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved