Rabu, 1 Oktober 2025

Digugat Eks Anggota Polisi, Irjen Pol Lotharia : 'Saya Siap Hadapi Gugatan Itu'

Johanis rupanya tidak terima dirinya dipecat dengan alasan melakukan perbuatan asusila

Editor: Eko Sutriyanto
DOK.POS-KUPANG.COM
Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH, MHum 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Penggugat adalah mantan anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Bripda Johanis Imanuel Nenosono (24).

Johanis rupanya tidak terima dirinya dipecat dengan alasan melakukan perbuatan asusila.

Dia dipecat pada September 2021, berdasarkan Surat Kapolda NTT Nomor: KEP/393/IX/2021.

Johanis melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor: 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Johanis dipecat karena telah menghamili seorang wanita yang kemudian melahirkan anak namun Johanis tidak bertanggungjawab.

Baca juga: Pengakuan Perekam dan Penyebar Video Asusila di Garut, AS Mengaku Sakit Hati

Dia juga tidak mengakui anak itu darah dagingnya.

Sebelum sang wanita melahirkan, Johanis sempat menyuruh untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.

Hal tersebut sesuai fakta persidangan.

Johanis juga berhubungan di luar nikah dengan perempuan lain sebanyak tiga kali.

Hal yang memberatkan, Johanis melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

Irjen Lotharia menyatakan siap menghadapi gugatan.

"Saya siap hadapi gugatan itu." kata Irjen Lotharia melalui pesan WhatsApp, Senin (22/11).

Ia menginginkan agar hal seperti ini perlu diketahui sehingga masyarakat tahu bahwa Polda NTT tidak main-main dengan prilaku anggota Polri yang merugikan masyarakat dan merusak nama baik Polri, serta mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved