Jumat, 3 Oktober 2025

Warga Kendal Buka Lowongan Bagi Wanita Jadi PSK, Janjikan Gaji Menggiurkan dalam Sebulan

Ada 4 korban, satu diantaranya masih berumur 14 tahun dan pelaku menawarkan layanan ke hidung belang Rp 600 ribu sekali main

Editor: Eko Sutriyanto
TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Darwin Pratomo mucikari prostitusi online menutup wajahnya saat dibawa ke Mapolrestabes Semarang 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Prostitusi online yang beraksi di rumah kos  Palapa Jalan Gayamsari II  Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang diungkap polisi. 

Polrestabes Semarang menetapkan Darwin Pratomo warga Kendal sebagai tersangka penyedia jasa kencan kilat melalui michat. 

Tidak hanya itu pelaku juga membuka lowongan kerja melalui facebook yang isinya tawaran kerja menjadi wanita ++ dengan penghasilan menggiurkan.

Ada 4 korban  menjadi penjaja seks yang ditawarkan pelaku.

Satu diantaranya masih berumur 14 tahun.

Baca juga: Polisi Gerebek Prostitusi Online di Kota Semarang, Tarif Rp 3 Juta untuk Layanan Threesome

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan prostitusi online tersebut terungkap adanya laporan dari masyarakat adanya prostitusi di tempat itu. 

Saat penggerebekan tersebut ditemukan adanya pasangan bukan suami istri dan korban-korban lain yang disiapkan sebagai wanita penghibur. 

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata wanita-wanita tersebut merupakan korban dari pelaku," ujar dia saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang,Selasa (22/11/2021).

Menurutnya, korban ditawari pekerjaan oleh pelaku di Kota Semarang.

Namun bukanlah pekerjaan yang halal, korban malah dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

 "Hal ini dibuktikan adanya kontrak kerja.

Pada kontrak kerja tersebut disebutkan korban siap dijadikan wanita panggilan dan siap melayani siapapun termasuk pelaku," ujar dia.

Dikatakannya, ada 4 pernyataan yang ditandatangi korban dengan paksaan  pelaku.

Di TKP ditemukan  alat kontrasepsi yang telah disediakan pelaku, ponsel, uang, dan KTP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved