Jumat, 3 Oktober 2025

Terdesak Ekonomi, Dua Pria di Kota Medan Ditangkap Polisi Karena Mencuri Ban Bekas

2 pencuri ban serap di Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi. Keduanua mengaku terdesak ekonomi

Editor: Erik S
Humas BNN
Ilustrasi 2 pencuri ban serap di Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - 2 pencuri ban serap di Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi.

Kedua pelaku Fadly Aswandi (30) dan Muhammad Maswin (20) mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ada pun Fadly merupakan Abang ipar dari Maswin.

Keduanya yang telah menjadi tersangka ditangkap Polsek Medan Timur.

Kedua tersangka itu bernama Fadly Aswandi (30) dan Muhammad Maswin (20). Ada pun Fadly merupakan Abang ipar dari Maswin.

Baca juga: Upaya Polres Bungo Ungkap Kasus Pencurian Buku Nikah di Kantor Kemenag Kabupaten Setempat

Fadly mengaku telah melancarkan aksinya tersebut sejak dua bulan terakhir bersama dengan Maswin.

"Jadi kemarin, Sabtu (20/11/2021) kami ditangkap sewaktu mau jual ban ke daerah Jalan Gaharu. Rupanya kami langsung ditangkap," kata Fadly di Polsek Medan Timur, Senin (22/11/2021).

Diceritakan, sebelum mencuri ia sempat bekerja jualan bubur di areal Stadion Teladan.

Tetapi karena mertuanya sekarang yang berjualan di sana, ia pun beralih pekerjaan.

Ayah dari dua orang anak ini akhirnya mendapatkan pekerjaan menjual ban bekas yang dicarinya di rumah warga - warga, misalnya di sekitaran Ring Road.

Baca juga: Polri Tangkap Penyebar Pesan Jihad Lawan Densus 88, Ternyata Pelaku Dalam Pengaruh Obat Penenang

Warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Merdeka, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimoon ini pun mulai mencuri lantaran terlilit utang dan biaya kehidupan sehari - hari.

Bekerja sebagai penjual ban bekas yang berangkat mulai 08.00 WIB sampai sore hari terkadang tak cukup membiayai keluarganya.

"Ya kalau jualan ban bekas ini, biasanya kita beli dari warga Rp 10 ribu. Lalu nanti kami jual lagi cuma Rp 20 ribu. Biasanya kami jual di Jalan Gaharu," sebutnya.

Pendapatannya itu pun dirasa teramat minim.

Sebab, ia memiliki beban biaya membayar uang sewa rumah sekitar Rp 300 ribu per bulan dan uang listrik Rp 150 ribu.

Berangkat dari hal itu lah, ia membulatkan tekad mencuri ban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved