Kamis, 2 Oktober 2025

Bangkai Hiu Tutul Ditemukan Terdampar di Bibir Pantai Pesisir Barat Lampung

Ikan tersebut merupakan hewan dilindungi berdasarkan Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI nomor 18 tahun 2013

Editor: Eko Sutriyanto
Dokumentasi jurnalis
Hiu tutul yang terdampar di Pantai Pedada dengan kondisi bagian tubuh yang terpotong atau teriris 

Ia menyampaikan, dugaan sementara, ikan hiu tutul tersebut terdampar akibat mengalami sakit.

"Sehingga kelelahan lalu terpisah dari rombongan dan akhirnya terdampar di pantai," jelas Armen.

Kasus terdamparnya ikan hiu tutul tersebut, dikatakannya, menjadi yang pertama kali di Pesisir Barat.

Baca juga: Sandiaga Uno Jadi Nama Seekor Ikan Hiu Paus Berukuran 6 Meter di Gorontalo

"Tahun 2018 dulu pernah lumba-lumba, di tahun 2021 ada penyu," bebernya.

"Dan yang terbaru hiu tutul ini yang terdampar," tambah Armen.

Ia berharap, bila terjadi kasus terdamparnya biota laut yang dilindungi kembali, warga dapat melaporkannya ke Dinas Perikanan Lampung Barat.

"Atau masyarakat bisa melaporkan melalui peratin (kepala pekon) setempat biar nanti ditembuskan ke kita," harap dia.

Armen memberitahukan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Perikanan Provinsi Lampung serta UPT Dirjen Penataan Ruang Laut Kementrian Perikanan dan Kelautan mengenai temuan tersebut.

"Kita meminta arahan bagaimana penanganannya," ungkapnya.

"Karena ikannya ini kan sudah diiris-iris," imbuh dia.

Armen mengungkapkan, usai melaporkan kejadian tersebut, pihak Kementrian Perikanan dan Kelautan menyampaikan, pihaknya akan menggelar sosialisasi tentang biota laut yang dilindungi kepada masyarakat pada 2022 mendatang untuk wilayah Kabupaten Pesisir Barat dan Tanggamus.

"Artinya, kalau ada masyarakat menemukan hewan laut yang dilindungi, diharapkan nantinya akan mengembalikannya ke laut," jelasnya.

"Kemudian, kalau hewan tersebut sudah mati, agar tidak mengambil bagian-bagian tertentu dari hewan tersebut," lanjutnya.

Menurut Armen, Kementrian Perikanan dan Kelautan menekankan agar peristiwa diambilnya bagian-bagian tubuh hewan laut dilindungi jangan sampai terulang kembali.

"Ke depannya, pihak Kementrian Perikanan dan Kelautan meminta hal ini jangan sampai terulang kembali," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved