Petani di Malang Bacok Istri Siri Menggunakan Celurit, Pelaku Ditangkap Saat Kabur Keluar Kota
Pelaku emosi karena istri sirinya tidak mau diajak pindah tempat tinggal dari gubuk yang selama ini ditinggali
Pelaku terancam hukuman sebagaimana Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Pelaku juga dijerat pasal 338 KUHP.
"Hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 45 juta," tutup AKBP Bagoes Wibisono.
Baca juga: Memasuki Masa Pensiun, Hadi Tjahjanto akan Pulang ke Kampung Halamannya di Malang
Di sisi lain, tersangka M mengakui jika dirinya terbakar emosi hingga melakukan tindakan sadis kepada istri sirinya.
M juga bercerita dirinya telah tiga kali menikah siri.
"Emosi saya dipisui (dikatain kotor) sama istri saya saat gak mau diajak pindah.
Akhirnya ada celurit saya bacok ke badannya," ungkap M.
Sebelumnya, perempuan berinisial T, warga Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, ditemukan tewas di hutan RPH, Sumberanjing Wetan, Kabupaten Malang pada Selasa (16/11/2021).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi membenarkan penemuan jasad tersebut.
"Pihak kami bersama dengan Polsek Gedangan mendapatkan laporan dari perangkat desa tentang adanya temuan jasad dalam sebuah kamar rumah yang berada dalam kawasan hutan RPH Bantur BKPH Sumbermanjing," terang AKP Donny Kristian Baralangi ketika dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Cekcok hingga Terbakar Emosi, Suami di Malang Tega Tebas Istri Siri Pakai Celurit