Minggu, 5 Oktober 2025

Y Nekat Curi Motor Polisi Karena Ingin Punya, Kini Ditahan Polisi

Y (53) ditangkap polisi karena mencuri motor RX King milik anggota Polres Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Editor: Erik S
ilustrasi Y (53) ditangkap polisi karena mencuri motor RX King milik anggota Polres Bangka Barat 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Bangka Barat.

Baca juga: Penjelasan Polri soal Curhatan Aipda A yang Dimutasi Usai Lapor Dugaan Pencurian 3 Polisi Temannya

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pria Bangka Barat Nekat Curi Motor Polisi, Mengaku Pengin Punya tapi Tak Mampu Beli

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved