UMP Bangka Belitung 2022 Ditetapkan Rp 3,2 Juta: Naik Rp 34.859
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung 2022 ditetapkan menjadi Rp3.264.884.
"Kalau sudah ditetapkan dan gubernur juga diberikan kekusaan dari menteri tenaga kerja adalah gubernur ya itulah dia. Sudah kita terima saja dan jalankan," jelas Nasution.
Menurutnya, pemprov sebagai utusan pemerintah pusat, memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan UMP 2022
"Kita terima secara senang hati dan pesan saya kepada pekerja diterima juga dengan senang hati dan bagi perusahaan karena sesuai peraturan kalau dia mampu bayarlah sesuai kenaikan itu," harapnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Akhirnya Gubernur Tetapkan UMP Babel, Berlaku 1 Januari 2022, Kenaikan Hanya Rp34.859