Minggu, 5 Oktober 2025

5 Fakta Kasus Video Syur Selebgram Ambon, Pemeran Perempuan Anak TNI hingga akan Dinikahkan

Seorang selebgram asal Kota Ambon, Maluku berinisial VWS dan kekasihnya, JP menjadi perbincangan publik belakangan ini karena membuat konten asusila.

Editor: Nuryanti
deherba.com
Ilustrasi HP - Seorang selebgram asal Kota Ambon, Maluku berinisial VWS dan kekasihnya, JP menjadi perbincangan publik belakangan ini karena membuat konten asusila live di media sosial. 

"Sebagai klarifikasi awal karena sebelumnya sudah diamankan awal dari Kodim jadi setelah klarifikasi kita kembalikan lagi ke Ajendam Kodam untuk pembinaan," bebernya.

Baca juga: Beredar Video Petugas Dishub Medan Joget dan Pamer Uang, Begini Tanggapan Wali Kota Bobby

4. Restorative justice dan rencana akan dinikahkan

Diberitakan Kompas.com, Ditkrimsus Polda Maluku mempertimbangkan penerapan restorative justice untuk kasus tersebut.

Langkah ini mengendepankan pendekatan pelaku dan dengan korban dan masyarakat untuk mencari solusi dan pada pola hubungan baik di masyarakat.

"Kita belum mengambil langkah (proses hukum), kita masih pelajari dulu," kata Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso.

Dia membenarkan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Namun, kata dia, pihak orangtua berencana menikahkan keduanya.

"Unsur pidananya ada, tapi kita juga kan ada restorative justice itu, makanya kita masih pelajari karena orang tuanya mau mengawinkan mereka."

"Intinya kita belum mengambil langkah, kita masih pelajari apakah bisa atau tidak seperti itu (restorative justice), kita pelajari dulu," jelasnya.

Baca juga: Viral Video Wanita Berambut Panjang Geber Motor Berknalpot Brong di Tawangmangu, Ini Kata Polisi

5. Polisi buru penyebar video

Kini aparat kepolisian tengah memburu penyebar video syur yang melibatkan selebgram Ambon dan kekasihnya.

"Kita masih mencari siapa perekam dan penyebarnya," ujar Eko saat dikonfirmasi Tribun Ambon, Rabu siang.

Dikatakan Eko, pelaku penyebar video tersebut terancam dipidana karena sengaja merekam adegan tak senonoh itu lalu menyebarluaskan.

"Untuk pelaku nanti kita akan kenakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 M," terannya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Viral Video Mesum Melibatkan Anak Anggota TNI di Ambon, Kodam XVI Pattimura Tidak Intervensi

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Polisi Buru Penyebar Video Mesum Selebgram Ambon, Terancam 6 Tahun Penjara

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunAmbon.com/Ode Alfin Risanto, Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved