Kamis, 2 Oktober 2025

Bocah 6 Tahun di Aceh Dirudapaksa Pria Paruh Baya, Aksi Dipergoki Ibu Korban, Begini Kronologinya

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh. Korbannya bocah perempuan berusia 6 tahun. Sementara pelakunya pria paruh baya.

Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang bocah perempuan berumur 6 tahun di Kabupaten Pidie, Aceh, dirudapaksa pria paruh baya saat pergi ke rumah neneknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh.

Diketahui yang menjadi korbannya bocah perempuan berusia 6 tahun, Bunga (samaran).

Sementara pelakunya pria paruh baya berinisial IH (56).

Kini, warga Kecamatan Sakti, Pidie itu sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Riza membenarkan kejadian ini.

Baca juga: 2 Kali Cinta Ditolak, Pria di Tasikmalaya Coba Rudapaksa Tetangga, Gagal setelah Korban Teriak

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi saat Bunga diajak pelaku IH ke rumah nenek korban.

Lokasinya berada di salah satu gampong di dataran tinggi Pidie, Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Namun, aksi bejat IH yang hari-hari bekerja sebagai petani kebun dipergoki ibu korban di rumah nenek Bunga.

"Ibu korban menjerit histeris saat buah hatinya dirudapaksa IH. Jeritan ibu korban minta tolong mengejutkan warga," kata Riza, kepada Serambinews.com, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Selama 4 Tahun, Beraksi saat Hendak Menjenguk Istri

Ia menyebutkan, saat mendengar jeritan ibu korban, pelaku IH melarikan diri dari kamar nenek korban.

Saat itu, nenek korban yang berada di luar rumah tidak mengetahui cucunya menjadi aksi rudapaksa lelaki IH.

Namun, pelaku yang berusaha kabur itu berhasil ditangkap warga.

Akhirnya warga menghubungi polisi untuk menghindari pengadilan jalanan.

Polisi yang tiba di lokasi langsung menggelandang pelaku ke kantor polisi.

Baca juga: Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Polri Ungkap Sang Ibu Tak Bersedia 3 Anaknya Diperiksa

Tindakan pelaku akan dibidik dengan Pasal 46 Juntcho Pasal 47 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved