Selasa, 30 September 2025

Oknum Ketua RT di Siantar Cabuli Bocah Berusia 16 Tahun, Bermula Beredarnya Video Syur

Pelaku juga kerap video call dengan korban, sehingga membuat orangtua korban mencurgainya

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN MEDAN/HO
Dua orang personel Polres Pematangsiantar mengapit ketua RT (tengah) Sabtu (6/11/21) 

Kini, atas perbuatannya pelaku SI dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(tribun-medan.com/array a )
 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ketua RT di Siantar Cabuli Anak Tetangga, Ancam Santet Hingga Rekam Video Syur Korban

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan