DJ Yuniar Palembang Ditangkap Polisi Karena Promosikan Situs Judi Online Saat Live Streaming
Seorang Disc Jockey (DJ) perempuan Yuniar alias Sandra ditangkap Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan karena mempromosikan situs judi online.
Atas ulahnya pelaku akan dikenakan perkara tindak Pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau menyuruh melakukan sebagaimana di maksud dengan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tantang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan, satu unit handphone merk iPhone 12 pro max, alat Disc Jockey, dan bukti transfer melalui M Banking bulan Agustus, September, dan Oktober, buku tabungan dan ATM. (Penulis: Rachmad Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul FDJ Yuniar Palembang Ditangkap Saat Live Promosikan Situs Judi, Dibayar Rp15 Juta per Bulan