Jumat, 3 Oktober 2025

Kronologis Kasus Pembunuhan Bos Rumah Makan: NW Sakit Hati, Dia Bilang Suaminya itu Punya WIL

NW mengatakan dia menyuruh orang membunuh suaminya karena sang suami memiliki perempuan lain alias berselingkuh.

Editor: Dewi Agustina
Kolase TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
NW (49) menjadi otak pembunuhan pemilik atau bos rumah makan padang, Khairul Amin (54) di Karawang, Jawa Barat. NW mengaku khilaf. Foto Kolase: Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono dan NW, otak pelaku pembunuhan suaminya sendiri yang merupakan seorang bos rumah makan padang di Karawang berada di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021). 

Ketika RP hendak membawa ayahnya ke rumah sakit, ayahnya sudah tak bernyawa.

Alasan NW

NW (49) membeberkan alasan mengapa tega menghabisi suaminya sendiri, Khairul Amin (54).

NW menggunakan tangan orang lain untuk membunuh suaminya.

Para pelaku juga sudah ditangkap polisi.

Baca juga: Dengar Suara Motor Ngebut, Wanita di Karawang Temukan Ayahnya Tewas Penuh Luka, Korban Sempat Teriak

NW menjelaskan, dia menyuruh orang membunuh suaminya karena sang suami memiliki perempuan lain alias berselingkuh.

"Motifnya itu karena sakit hati. Korban ini sering minta uang. Kemudian ada perempuan, ada WIL, wanita idaman lain," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021).

Aldi mengatakan, NW meminta AM alias Otong (25) untuk mencarikan eksekutor untuk menghabisi nyawa korban.

"Perencanaan pembunuhan ini sudah dilakukan selama tiga bulan."

"Mereka sudah sering bertemu untuk merencanakan pembunuhan," katanya.

Ia mengatakan, eksekutor dalam pembunuhan tersebut berjumlah enam orang, dua di antaranya masih dalam daftar pencarian orang.

Sementara eksekutor yang telah ditangkap adalah H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25).

"Ada lima luka bacokan dan tusukan yang menyebabkan korban meninggal. Luka itu ada di bagian kepala, dada, leher, pinggang, dan tangan," katanya.

Sebelum menghabisi korban, para pelaku mengikuti korban sejak pukul 20.00 WIB.

Mereka kemudian melakukan eksekusi pada pukul 23.49 WIB di depan rumah korban.

"Pasal yang dikenakan yakni pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 556 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved