Seorang Istri di Klaten Meninggal Karena Diracun, Target Pelaku Sebenarnya Adalah Suami Korban
Pelaku mengaku sebenarnya targetnya adalah meracuni suami korban, Sigit Nugroho.
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - S (58) tega meracuni Hany Dwi Susanti di Klaten, Jawa Tengah hingga meninggal dunia.
S meracuni Hany karena diselimuti dendam. Penyebab peristiwa pembunuhan salah sasaran itu terungkap setelah Polres Klaten melakukan pemeriksaan mendalam.
Diketahui, S mengaku targetnya adalah meracuni suami korban, Sigit Nugroho.
Namun, ternyata justru korban menenggak air bercampur apotas yang dicampurnya.
S mengaku dendam dengan Sigit karena sering diancam akan dibunuh.
"Motifnya, tersangka memiliki dendam kepada suami korban."
Baca juga: Pria yang Meracun Ibu Muda di Klaten Ternyata Ikut Melayat hingga ke Pemakaman Korban
"Sasaran utamanya suami korban karena sudah ada historis percekcokan dari kedua pihak ini," ujar Guruh.
Setelah meracuni, S sempat datang ke rumah duka untuk melayat korban tewas, Hany Dwi Susanti di Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jawa Tengah, Senin (1/11/2021).
Menurut polisi, tak sekedar melayat di rumah duka, S juga mengaku ikut ke makam.
"Mungkin yang bersangkutan mengira kita khususnya pihak kepolisian tidak bisa mengungkap perkara tersebut (dengan datang melayat).
Baca juga: Kisah Heroik Bocah 9 Tahun Telepon 911 saat Orang Tua Keracunan Gas, Gendong Adik Usia 7 Tahun
Dia datang melayat hingga ke pemakaman setelah itu meninggalkan tempat," ujar Guruh.
Sementara itu, Sigit menceritakan, saat itu istrinya mengambil minum di kulkas.
Dirinya saat itu sedang memperbaiki genteng rumahnya.
Tak berselang lama, istrinya sempat mengatakan, minuman di kulkas terasa sangat pahit.
"Istri saya saat itu ambil minuman dari dalam kulkas, terus ngomong, kok minumannya pahit, saat itu saya sedang ngerjain plafon rumah tapi saya nggak ngeh, (setelahnya) saya turun tapi istri saya sudah tergeletak," ujarnya saat ditemui awak media di rumahnya, Selasa (2/11/2021).
Lalu, kata Sigit, dirinya juga sempat mencicipi minuman yang dibilang pahit oleh istrinya itu dan kemudian ia merasakan lidahnya terasa terbakar dan sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk perawatan.
Baca juga: 5 Fakta IRT Tewas Diracun Kakak Ipar di Klaten, Pelaku Salah Sasaran, Dipicu Motif Asmara
"Saya sempat mencicipi sedikit pas masuk lidah rasanya pahit, panas seperti terbakar kemudian saya lari ke rumah sakit terdekat," katanya.
Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menangkap S di Wonogiri, Jawa Tengah.
S mengakui perbuatan kejinya itu.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Terungkap Dendam Kesumat S Hingga Tega Meracuni Minuman Keluarga Sigit di Klaten