Jumat, 3 Oktober 2025

Fakta Bocah Usia 7 Tahun Dianiaya Calon Ibu Tiri di Lampung, Ritual Aneh hingga Motif Penganiayaan

Devi menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, ritual yang dilakukan itu dipercaya dapat memanggil ayah korban yang sulit dihubungi

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Wanita berinisial NV (40) diamankan di Mapolresta Bandar Lampung karena diduga menganiaya bocah 7 tahun, Jumat (5/11/2021). 

"Kita ditunjuk sebagai tim advokasi korban, sekaligus memberikan perlindungan secara psikologis nya juga," kata Ahmad, Jumat (5/11/2021).

Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa (kanan). Bocah Korban Penganiayaan Calon Ibu Tiri di Bandar Lampung dalam Pendampingan Komnas PA (Tribunlampung.co.id/Joviter)
Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa (kanan). Bocah Korban Penganiayaan Calon Ibu Tiri di Bandar Lampung dalam Pendampingan Komnas PA (Tribunlampung.co.id/Joviter) ()

Menurut Ahmad, treatment psikologis perlu dilakukan agar korban tidak mengalami trauma begitu dalam.

Terlebih lagi, lanjut Ahmad korban sudah tiga tahun ditinggal oleh ibu kandungnya.

Sementara saat dititipkan kepada NV, justru mendapat perlakuan yang tidak layak.

"Kondisi korban sudah mulai membaik, jadi kita buat korban senyaman mungkin untuk mengurangi rasa traumatis nya," kata Ahmad.

Ahmad juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Selain itu, pihak Komnas PA Bandar Lampung tengah mempersiapkan berkas pendampingan secara hukum terhadap korban.

 "Berkas berkas sudah kita lengkapi, karena kami mengawal perkara ini dari awal hingga nanti di persidangan," kata Ahmad.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved