Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Preman dan Pedagang Sayur di Medan Berakhir Damai, Berikut Penjelasan Kapolda Sumut

Kasus saling lapor antara preman dan pedagang sayur Pasar Pringgan di Kecamatan Medan Baru, Kota Medan berakhir damai.

KOMPAS.COM/DEWANTORO
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka pedagang di Pasar Pringgan, Medan, Sumut. 

Kasus Perkelahian Pedagang Sayur Pasar Pringgan dan Preman Berujung Damai

Kini, kasus saling lapor antara seorang pedagang di Pasar Pringgan dan preman berujung damai.

Pedagang sayur bernama BA berkelahi dengan para preman yang meminta uang kepadanya pada Agustus lalu. 

Dikarenakan preman yang memintainya uang berusaha menusuknya, ia pun melawan dengan menggunakan kunci dongkrak.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol, Hadi Wahyudi, mengatakan kedua belah pihak telah sepakat mencabut laporannya usai bertemu dan membuat kesepakatan damai pada Jumat (29/10/2021) malam.

"Yang jelas keduanya sudah mencabut laporannya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (30/10/2021).

Terkait laporan Budi Alan terhadap preman BS yang sudah P21, polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Nanti prosesnya di kejaksaan," ucapnya.

Tribun Medan berusaha mewawancarai BA.

Namun, pedagang sayur dan buah-buahan ini belum bersedia memberikan keterangan. 

"Sudah damai tadi malam," katanya singkat via pesan kepada Tribun Medan, Sabtu (30/10/2021).

Baca juga: Polisi di Medan Jadi Korban Pembacokan, Berawal Dari Rental Truk Hingga Puluhan Orang Serang Rumah

"Yang jelas keduanya sudah mencabut laporannya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (30/10/2021).

Terkait laporan Budi Alan terhadap preman BS yang sudah P21, polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Nanti prosesnya di kejaksaan," ucapnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv/Dea Davina, Tribun Medan/Fredy Santoso)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved