Senin, 6 Oktober 2025

FAKTA Pasutri di Palembang Tega Jual Bayinya, Sempat Ribut soal Nominal, Pakai Uang untuk Beli Sabu

Kasus pasangan suami istri (pasutri) tega menjual bayinya terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Keduanya berinisial BB (26) dan AN (25).

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Freepik
Ilustrasi pasangan suami istri di Palembang tega jual bayinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pasangan suami istri (pasutri) tega menjual bayinya terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Keduanya masing-masing berinisial BB (26) dan AN (25).

Kini, pasangan muda itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain BB dan AN, ada tiga pelaku lain yakni berinisial GT (37), PA (27), dan RH (47).

Baca juga: Fakta Baru, Pria yang Laporkan Istri Siri Jual Bayi di Palembang Ternyata Dapat Bagian Rp 2 Juta

Awal kasus

Dihimpun dari TribunSumsel.com, kasus ini berawal saat BB melaporkan AN istri sirinya kepada pihak kepolisian.

Waktu itu, belum terungkap jika BB ikut terlibat dalam kasus ini.

BB membuat laporan ke Polrestabes Palembang.

Ia geram istrinya menceritakan bahwa anak mereka telah dijual.

AN tega menjual bayinya berusia 1 bulan dengan menerima uang Rp 6 juta.

Penjelasan pihak kepolisian

Usai menerima laporan, Polrestabes Palembang melakukan pendalaman.

Hasilnya ayah dari jabang bayi ikut terlibat dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, membenarkan peran dari BB.

Ia menyebut, BB ternyata adalah pelaku yang mendalangi kasus ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved