Selasa, 7 Oktober 2025

Tendang Organ Vital Kekasih hingga Bengkak Atlet Catur Wanita Divonis 8 Bulan, Gegara Ponsel Jatuh

Vonis tersebut, beda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus Hakim yang sebelumnya menuntut Gio dengan pidana 9 bulan penjara

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Medan / Dedy
Giovanni Chrestella 

Laporan Wartawan  Gita Nadia Putri br Tarigan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Giovanni Chrestella (20) divonis 8 bulan penjara.

Ia menendang organ vital kekasihnya sendiri hingga bengkak, Rabu (27/10/2021).

Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong menilai, perempuan 25 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Felix Julius, yang merupakan kekasih terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Giovanni Chrestella tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Menetapkan masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang telah dijatuhkan tersebut," kata hakim.

Dikatakan hakim, adapun hal memberatkan karena perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka.

Baca juga: Mengenal Organ Hati: Pengertian, Bagian-bagian Hati, dan Fungsi Hati sebagai Organ Sekresi Manusia

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," urai hakim.

Vonis tersebut, beda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus Hakim yang sebelumnya menuntut Gio dengan pidana 9 bulan penjara.

Dalam dakwaan jaksa Vernando Agus Hakim membeberkan, perkara ini bermula pada Kamis (22/4/2021) lalu sekira pukul 04.00 WIB.

Saat itu saksi korban sedang berada di kamar lantai 2 di kos-kosan 9L Tenun Residen bersama dengan terdakwa.

 Kemudian handphone milik terdakwa, yang saksi korban pegang tiba-tiba terjatuh dan membuat terdakwa marah kepada saksi korban.  

Tiba-tiba terdakwa langsung menendang selakangan pacarnya itu hingga terjatuh. 

Baca juga: Begal Organ Sensitif Perempuan di TTU Ditangkap, Begini Modus Pelaku

"Saksi korban tidak ingat lagi terdakwa ada beberapa kali menendang selangkangan saksi korban, yang mana tendangan tersebut mengenai alat vital saksi korban. 

Setelah saksi korban terjatuh kata Jaksa, terdakwa langsung menendang wajah saksi korban sehingga mengakibatkan gigi saksi korban rompal dan matanya memar dan memerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved