Ibu Muda di Prabumulih Ditangkap Polisi, Nekat Pura-pura Dibegal agar Motornya Tak Diambil Leasing
Seorang ibu muda di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan kepolisian. Wanita berumur 26 tahun itu nekat membuat laporan palsu.
"Tersangka kami amankan berikut barang bukti 1 lembar Laporan Polisi, BAP , dan 1 Unit sepeda motor Honda ADV Warna merah J BG 6503 CF berikut STNK," bebernya.
Akibat perbuatannya itu, L terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat.
"Pelaku akan dijerat Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana Memberikan keterangan palsu diatas sumpah dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Hindari Motor Ditarik Leasing, Wanita di Prabumulih Nekat Buat Laporan Palsu Dirampok
(TribunSumsel.com/ Edison)
Berita lainnya seputar Kota Prabumulih.