Polresta Banda Aceh Dituding Tidak Terima Laporan Warga Karena Tidak Punya Sertifikat Vaksin
Polresta Banda Aceh disebut menolak laporan warga terkait kasus dugaan percobaan pemerkosaan.
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh disebut menolak laporan warga terkait kasus dugaan percobaan pemerkosaan.
Penolakan tersebut disebabkan karena korban tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin.
Keterangan itu disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh dan KontraS Aceh.
Korban adalah mahasiswi dan berdomisili di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Dia membuat laporan pada Senin (18/10/2021).
"Kita sangat menyayangkan sikap polisi yang menolak laporan. Kekhawatiran kita jika polisi tidak cepat mengambil tindakan, pelakunya sudah lari kemana-mana," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh dikutip dari Serambinews, Rabu (20/10/2021).
Akibat ditolaknya laporan tersebut, kemudian mereka melapor ke Polda Aceh. Hal berbeda ditemukan di Polda karena di sana tidak diminta sertifikat vaksin saat menerima pengaduan.
Baca juga: Temukan Fakta Baru, Polri Bantah Kasus Viral di Luwu Timur Sebagai Pemerkosaan
"Saat dilapor ke Polda, memang pelapor diterima. Tapi tidak diterbitkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) karena menurut polisi korban tidak tahu pelakunya," ujar Qodrat.
Seharusnya, kata Qodrat, polisi menerima terlebih dahulu laporan yang diajukan pelapor.
"Sertifikat vaksin itu bukan untuk menghalangi orang untuk mendapatkan keadilan," tambah Hendra.
Kendati demikian, bukan berarti pihaknya menolak vaksin.
Hendra mengatakan bahwa korban tidak bisa divaksin karena ada penyakit yang dialaminya dan memiliki surat keterangan dari dokter.
Menurut Hendra, tindakan polisi tidak menerima atau menghambat orang untuk melapor itu salah. Ia meminta Polda Aceh mengevaluasi kinerja Polresta Banda Aceh.
Kronologi kejadian
Kasus dugaan percobaan pemerkosaan terjadi di rumah korban di kawasan Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Polri Akui Gadis Korban Rudapaksa di Aceh Harus Divaksin Sebelum Laporkan Kasusnya
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, menceritakan, saat itu rumah korban didatangi seorang pria dan langsung mengetuk pintu rumah.
"Kita menduga pelaku adalah orang yang tinggal di sekitar lingkungan rumah korban. Kalau tidak kenapa berani mengutuk pintu, apalagi saat sore, bukan malam hari," katanya.
Setelah pintu dibuka oleh korban, pria yang tidak dikenali itu karena memakai topi, langsung membekap mulut korban.
Saat itu, korban sendiri di rumah yang dihuni tiga orang itu.
Menurut Qodrat, pelaku tidak sempat melakukan kejahatan dan langsung melarikan diri saat mendengar suara sepeda motor ibu korban yang sedang pulang ke rumah.
Aksi itu kemudian dilaporkan ke YLBHI-LBH Banda Aceh dan KontraS Aceh untuk mendapat bantuan hukum.
Saat melapor, korban didampingi kepala dusun desa setempat.
Pada Senin (18/10/2021), korban bersama YLBHI-LBH dan KontraS Aceh membuat pengaduan ke Polresta Banda Aceh.
Baca juga: Pejabat Tanjungbalai Bicara Blak-Blakan Terkait Kabar Perselingkuhan dengan Camat di Aceh Tenggara
Sayangnya laporan itu tidak bisa diterima lantaran korban tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kabag Ops, AKP Iswahyudi SH, meluruskan informasi terhadap tudingan Polresta menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan, pada Senin (18/10/2021).
"Informasi ini perlu kami luruskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Polisi tidak pernah menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan yang ingin melapor ke Polresta," tegas AKP Iswahyudi, Selasa (19/10/2021).
Ia menerangkan, mulai Minggu (17/10/2021) Polresta Banda Aceh sudah memasang aplikasi barcode vaksinasi Covid-19 di pintu masuk ke Polresta dan sejumlah ruangan lain, mulai SPKT, SKCK, Satlantas, Satreskrim, dan ruang Kapolresta Banda Aceh.
Penerapan aplikasi barcode itupun diberlakukan mulai Senin (18/10/2021) bagi siapapun yang masuk ke Polresta, tak terkecuali anggota polisi wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, kecuali itu bersifat insidentil, tegas Kabag Ops.
Untuk korban dugaan percobaan pemerkosaan, ungkap AKP Iswahyudi, tidak pernah ditahan atau disuruh pulang di saat tidak mampu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di pintu masuk Polresta Banda Aceh.
Melainkan, korban dan pendampingnya langsung diarahkan masuk ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta pada saat korban menyebutkan ingin melaporkan kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan.
Meski, petugas tahu persis kalau korban saat pertama kali masuk ke Polresta belum divaksin.
“Petugas di pintu masuk masih memberi toleransi. Lalu, pada saat korban masuk melapor ke SPKT, petugas menanyakan kembali apa korban sudah divaksin atau belum. Korban, menjawab belum divaksin dan tidak bisa divaksin, karena memiliki penyakit tertentu," terang Kabag Ops.
Karena korban menyebutkan tidak bisa divaksin, sehingga wajar petugas menanyakan bukti medisnya.
Namun, korban tidak dapat menunjukkannya, dengan alasan surat dirinya tidak bisa divaksin tertinggal di kampung halamannya.
“Minimal korban bisa menunjukkan bukti fotonya. Itupun tidak bisa ditunjukkannya. Sehingga, petugas mengarahkan agar korban untuk menunjukkan terlebih dahulu bukti tidak bisa vaksin. Kesimpulannya, tidak ada penolakan,” sebut mantan Kabag Ops Polres Pidie ini.
Baca juga: Viral Disebut Selingkuh dengan Camat di Aceh, Kepala BPKAD Tanjungbalai: Dia Junior Saya di IPDN
Terlepas dari persoalan korban yang ingin melaporkan kasus dugaan percobaan pemerkosaan ke Polisi.
Tapi, yang harus dipahami dari ketentuan dan kebijakan yang sudah diatur, setiap orang yang masuk ke lingkungan Polresta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Kalau tidak bisa divaksin, minimal bisa menunjukkan bukti surat medis kalau yang bersangkutan tidak bisa divaksin.
"Kalau memang korban tidak bisa divaksin dan mampu menunjukkan bukti medisnya, pasti kita akan terima laporannya. Jadi, jangan hal ini diputar balikkan faktanya dan jangan dipolitisir. Kami dari Polresta Kembali menegaskan tidak ada penolakan laporan korban. Hal itu yang harus dipahami,” terang AKP Iswahyudi.
Ia pun meminta tidak ada pihak yang mencari panggung dan memanfaatkan keadaan.
"Tolong cek dan croscek terlebih dahulu. Jangan jadikan isu itu sebagai bola panas, sehingga, ada pihak-pihak yang tidak salah, tapi berada di posisi yang disalahkan, akibat informasi yang salah," pungkas Kabag Ops, AKP Iswahyudi.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Dituding Tolak Laporan Warga, Terkait Kasus Percobaan Pemerkosaan