Jalin Cinta Terlarang dengan Keponakannya Sendiri, Pria di Kabupaten Kolaka Dihabisi 3 Kerabatnya
Seorang pria di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dihabisi oleh 3 anggota keluarganya karena cinta terlarang.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dihabisi oleh 3 orang kerabatnya.
Diketahui korban berinisial AK yang berumur 39 tahun.
Sedangkan pelakunya berjumlah 3 orang.
Mereka masing-masing berinisial AH, R dan S.
Adapun hubungan antara korban dengan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan.
AK merupakan paman dari ketiga pelaku.
Baca juga: Pria di Indramayu Tega Habisi Nyawa Mantan Anak Tirinya Karena Cemburu Ibu Korban Menikah Lagi
Awal kasus
Dihimpun dari TribunnewsSultra.com, kasus ini terjadi pada Kamis (7/10/2021) lalu.
Sementara lokasinya berada di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.
Saat itu korban menghadiri sebuah pesta di desa tersebut.
Kedatangan AK diketahui oleh AH.
AH langsung mengambil pisau badik miliknya.
Korban kemudian terlihat mengendarai motor, AH mendekati dan melempar batu sebanyak dua.
Korban lari bersembunyi ke rumah Muhammad, H memintanya untuk keluar dari rumah itu.
Baca juga: Fakta Anak di Samosir Mengamuk, Habisi Ayah dan Lukai Ibunya hingga Kritis, Ini Motif Pelaku
Pelaku lain R dan S juga segera mendatangi rumah tersebut.
Ketiga pelaku mengepung korban, S masuk melalui pintu belakang rumah dan melempar korban menggunakan batu dan kayu.
Korban berhasil meloloskan diri keluar dari rumah dan langsung dikejar 3 pelaku.
Saat mengejar, R memberikan sebilah parang kepada S, selanjutnya R kembali mengambil parang yang lain.
Pelarian korban terhenti di bawah pohon jati.
Ketiga pelaku menganiaya korban hingga tewas.
Baca juga: Kronologi Kakak Adik di OKU Selatan Habisi Sepupu, Pelaku Dendam Disebut Pemabuk Lem di Depan Umum
Pelaku ditangkap

Usai kejadian Polres Kolaka melakukan pendalaman.
Hasilnya ketiga pelaku berhasil diringkus di waktu dan tempat berbeda.
R ditangkap di kediamannya pada Minggu, (10/10/2021).
Sedangkan, AH dan S ditangkap di Desa Rakadua, Bombana, Provinsi Sultra, Jumat (15/10/2021).
Motif cinta terlarang
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa membeberkan motif dari kasus ini karena cinta terlarang.
Diketahui korban menjalin asmara dengan keponakannya sendiri.
Hal ini kemudian membuat para pelaku merasa malu.
Hubungan asmara antara korban dan keponakannya yang perempuan itu sudah terjalin cukup lama.
Keluarga korban juga sudah beberapa kali mencoba memisahkan hubungan yang dijalin keduanya.
Tak hanya itu, keluarga korban bahkan sudah beberapa kali mengadukan hubungan antara paman dan keponakan itu ke Polsek Watubangga.
Baca juga: Gara-gara Ternak Berkeliaran, Petani Tewas Ditembak Tetangga, Korban Sempat Ancam akan Habisi Pelaku
Polsek Watubangga juga sudah beberapa kali memediasi korban dan keluarganya lalu menasehati.
Namun semua itu tidak digubris oleh korban hingga terjadilah aksi penganiayaan.
"Motif ketiga tersangka membunuh karena malu korban menjalin asmara terlarang dengan keponakan," urai Mustofa.
Kini AH, R dan S sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 56 ayat 1 dan 2, Pasal 170 KUHP.
"Ketiganya terancam penjara maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup," tandas Mustofa.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)