Minggu, 5 Oktober 2025

Pria di Indramayu Tega Habisi Nyawa Mantan Anak Tirinya Karena Cemburu Ibu Korban Menikah Lagi

Kasus pemuda berinisial RF (22) dibunuh mantan ayah tirinya di Indramayu, Jawa Barat akhirnya terungkap.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Seorang pria tega menghabisi mantan anak tirinya di Indramayu karena cemburu ibu korban menikah lagi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Kasus pemuda berinisial RF (22) dibunuh mantan ayah tirinya di Indramayu, Jawa Barat akhirnya terungkap.

Peristiwa berdarah yang terjadi, Sabtu (16/10/2021) malam tersebut tersebut diketahui dipicu rasa cemburu pelaku karena ibu korban menikah kembali.

Diketahui peristiwa terjadi di Desa Mundak Jaya, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (16/10/2021) malam.

Korban meregang nyawa setelah ditikam sebanyak enam kali di bagian punggung dan kepala oleh pelaku berinisial D (55).

Kapolsek Cikedung, Ipda Junata Tisna Senjaya mengatakan, motif yang melatar belakangi tragedi berdarah itu karena cemburu.

"Motifnya karena cemburu, mantan istri yang sudah diceraikannya menikah lagi dengan orang lain," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Pemuda Dihabisi Mantan Ayah Tiri di Indramayu, Korban Sempat Lari Keluar Rumah Minta Tolong Warga

Ipda Junata Tisna Senjaya menyampaikan, pelaku dan mantan istrinya itu sudah cerai sejak 4 bulan lalu.

Namun, 9 hari lalu, mantan istrinya itu sudah menikah dengan lelaki lain hingga membuat pelaku cemburu.

"Dia (pelaku) mungkin masih cinta, tidak bisa dibendung," ujarnya.

Lanjut Ipda Junata Tisna Senjaya, saat kejadian berdarah terjadi, pelaku mengendap-endap masuk ke rumah korban.

Namun, dari dalam rumah hanya ada anak mantan istrinya.

Baca juga: Seorang Pemuda Meninggal Dunia Dibacok Ayah Tiri di Indramayu, Pelaku Masih Diburu Polisi

Karena sudah gelap mata, pelaku langsung menghabisi nyawa pemuda tersebut.

Sementara mantan istri pelaku dan suaminya saat itu tidak ada di rumah karena masih berada di pasar.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditangkap kurang dari 1 x 24 jam seusai kejadian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved