Jumat, 3 Oktober 2025

Kepala Desa di Jawa Timur Divonis Denda Rp 8 Juta Karena Gelar Pesta Perayaan Ulang Tahun Anak

Kepala desa tersebut bersalah melangggar Undang-Undang Kekarantinaan kesehatan

Editor: Erik S
net
Ilustrasi Pengadilan Negeri Tulungagung memvonis kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto denda sebesar Rp 8.000.000 subsider tiga bulan penjara 

Sebab pesta ini digelar saat masa pandemi Covid-19, dan pemerintah melarang semua kegiatan yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.

Satpol PP kemudian menjatuhkan sanksi pada para pihak yang terlibat dalam pesta itu berupa denda Rp 25.000 per orang.

Baca juga: Tak Lama Lagi Bebas, Simak Perjalanan Kasus Narkoba Anji Manji, Mulai Penangkapan hingga Vonis

Sedangkan Hariyanto yang menjadi penanggung jawab acara, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat pasal Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun hingga waktu penyidikan telah habis, penyidik kepolisian tidak kunjung melimpahkan berkas ke Kejaksaan.

Kepolisian kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.

Baca juga: Ferdy Yuman Sopir Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 4 Tahun Penjara

Kali ini pasalnya diganti dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukumannya penjara selama satu tahun atau denda sebesar Rp 1.000.000.

Namun dalam persidangan JPU kembali menggunakan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Penulis: David Yohanes

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kades Karangsari Divonis Bersalah Melanggar Protokol Kesehatan di Tulungagung, Didenda Rp 8.000.000

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved