Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ayah Diduga Rudapaksa Tiga Anak Kandung di Luwu Timur, Terduga Pelaku Buka Suara

Terduga pelaku rudakpaksa terhadap tiga anak kandung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan buka suara.

Penulis: Daryono
The Week
Ilustrasi 

"Saya berharap Polres Luwu Timur segera menindaklanjuti laporan baliknya kepada RS," kata dia.

LBH Makassar Desak Kasus Kembali Dibuka

Pendamping Hukum LBH Makassar, Rizky Pratiwi, berpendapat penghentian kasus dugaan rudapaksa oleh Polres Luwu Timur dinilainya penuh kejanggalan

Karena itu, LBH Makssar mendesak agar kasus ini dilanjutkan.

"Kasus ini harus dilanjutkan," kata Pendamping Hukum LBH Makassar, Rizky Pratiwi, ditemui di kantornya, Kamis (7/10/2021) malam, dikutip dari TribunTimur. 

Menurut Rizky Pratiwi, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penghentian kasus ini. 

Pertama, saat RS melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur, RS tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya. 

"Bahkan, kami menduga ada maladministrasi," kata Rezky Pratiwi.

Dugaan itu muncul karena saat itu, ketiga korban justru dipertemukan dengan terduga pelaku. 

"Pendampingan dari P2TP2A Lutim kami anggap berpihak (kepada terlapor). Sehingga hasil assessmennya pun tidak objektif," ujarnya.

Baca juga: Mabes Polri Siap Buka Kembali Penyelidikan Kasus Tiga Anak Dinodai Ayah Kandung di Luwu Timur

Hasil assessment itu, pun digunakan polisi untuk menghentikan penyelidikan kasus.

"Sayangnya, asesmen P2TP2A Luwu Timur dipakai oleh penyidik sebagai bahan juga untuk menghentikan penyelidikan," beber Tiwi sapaan Rizky Pratiwi.

Dugaan hasil assessmen kurang objektif P2TP2A Luwu Timur dikuatkan oleh hasil pemeriksaan Psikolog di Kota Makassar.

"Hasil assessmen justru mengatakan sebaliknya," kata Tiwi sapaan Rizky Pratiwi.

Para anak, lanjut Tiwi, menjelaskan secara gamblang ke Psikolog kasus rudapaksa yang dialaminya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved