Jumat, 3 Oktober 2025

Dokter Gigi Gadungan di NTT Diciduk Polisi, Mantan Anggota DPRD Jadi Korban, Gusi Alami Infeksi

Dokter gigi gadungan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diciduk polisi. Mantan anggota DPRD jadi korbannya. Gusi dan mulutnya alami infeksi.

Kolase Tribunnews.com: POS-KUPANG.COM/RAY REBON
(Kiri) Peralatan milik dokter gigi gadungan dan (Kanan) Pelaku berbaju biru saat diamankan pihak kepolisian. 

Bukannya mendapatkan gigi palsu yang diidamkan, korban JDL justru mengalami hal fatal.

Ia mengalam infeksi di bagian gusi dan mulut.

Korban pun merasa pelaku Anton adalah dokter gigi gadungan alias palsu.

JDL kemudian melaporkan ke polisi di Polres Kupang Kota terkait kasus ini.

Baca juga: Modus Melancarkan Rezeki, Dukun Gadungan di Tegal Setubuhi Remaja 17 Tahun hingga Hamil

Pelaku diamankan

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana Binti Tarung, menyebut pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan JDL.

Anton kemudian berhasil diamankan di Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara.

"Palaku berhasil ditangkap Noemuti," urai Satrya.

Satrya melanjutkan, pelaku sendiri merupakan tamatan Diploma III teknik gigi.

Meski demikian, ia tidak mempunyai surat STrG dan surat kompetensi dari dokter gigi.

Selain beroperasi di Kota Kupang, pelaku juga beroperasi di Kabupaten TTU dan mengaku sebagai dokter.

Fakta lain, Anton sudah melakukan pekerjaannya selama 2 tahun terakhir.

Ancaman hukuman

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P.T Binti saat memegang alat bukti yang disita dari tersangka usai melakukan jumpa pers bersama awak media.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P.T Binti saat memegang alat bukti yang disita dari tersangka usai melakukan jumpa pers bersama awak media. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Antonius kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka melakukan praktik dokter gigi dengan alasan ingin memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Antonius dijerat pasal 78 jo pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

"Atas perbuatan tersangka yang melawan hukum, tersangka akan mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta rupiah," ujar Satrya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Pos-Kupang/Amar Ola Keda/Ray Rebon)

Berita lainnya seputar kasus dokter gadungan

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved