Minggu, 5 Oktober 2025

Anggota TNI Tewas di Depok saat Lerai Perkelahian, Kronologi Peristiwa hingga Pernyataan Pelaku

Sertu LO, seorang anggota TNI AD tewas saat berupaya melerai perkelahian di Depok, Jawa Barat.

Penulis: Daryono
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, didampingi Dandim 0508/Depok, Kolonel (Inf) Agus Isrok Mikroj, sat memimpin ungkap kasus penusukan personel TNI di Polres Metro Depok, Jumat (24/9/2021). 

“Ya nanti kita akan ada suatu pertimbangan lebih lanjut,” bebernya.

5. Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

Kombes Imran mengatakan pelaku I terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman kuruang penjara 15 tahun lamanya.

“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP, ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya. 

Masih menurut Imran, pelaku diduga tidak mengetahui bahwa korban merupakan personel TNI Angkatan Darat.

“Kemungkinan tidak tahu. Jadi korban ada dua, satu meninggal dunia, dan satu luka di paha kanan,” ungkapnya.

(Tribunnews.com/Daryono) (WartaKota/Desy Selviany) (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved