Selasa, 7 Oktober 2025

Pengasah Pisau Jagal Habisi Adik Ipar yang Sedang Tidur, Gara-gara Sampah Terbang ke Pekarangannya

Seorang pengasah pisau jagal hewan tega menghabisi adik iparnya. Pelaku nekat beraksi saat korban sedang tidur.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
The Indian Express
Ilustrasi pembunuhan- Seorang pengasah pisau jagal hewan tega menghabisi adik iparnya. Pelaku nekat beraksi saat korban sedang tidur. 

Masnun baru tersadar bahwa dirinya juga tertusuk dan penuh darah.

Masnun akhirnya dibawa ke Puskesmas.

Sering cekcok, pelaku dendam

Korban dan pelaku ternyata selama ini dikenal sering terlibat cekcok.

Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati dan dendam terhadap korban.

"Ketidakcocokan pelaku dan korban sudah terjadi puluhan tahun, ini sesuai dengan keterangan putri korban yang mengatakan korban kerap marah-marah tanpa sebab yang jelas," kata Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (22/9/2021).

Pelaku kini telah diamankan polisi.

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah bang bukti termasuk pisau jagal dan tombak.

Pelaku disangkakan Pasal Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Sub Pasal 338 KUHP.

Pasal 340 KUHP menjelaskan tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara  Pasal 338 KUHP menjelaskan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/MIiftah, Kompas TV /Fitri R, Tribun Lombok/Sirtupiliali)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved