Pria 46 Tahun Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Korban Hamil, Ini Nasib Pelaku Sekarang
Pelecehan anak di bawah umur terjadi di , Bali. Korbannya adalah gadis di bawah umur berinisial NW. Pelakunya adalah pacar dari korban (46).
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Denpasar, Bali.
Diketahui korbannya adalah gadis di bawah umur berinisial NW.
Sedangkan pelakunya adalah pacar dari korban sendiri, Anom Sari alias Narti.
Pria berumur 46 tahun itu tega menodai korban berulang kali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tribun-Bali.com, kasus rudapaksa ini berawal saat korban dan pelaku saling berkenalan.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Dua Anak Kandungnya Selama 8 Tahun, Beraksi Hampir Tiap Hari saat Istri Jualan
Baca juga: Guru Olahraga Rudapaksa Siswinya di Sekolah, Modus Koreksi Soal, Korban Nurut Takut Tak Naik Kelas
Akhirnya pasangan ini menjalin hubungan asmara.
Dari hubungan itu, korban kerap datang ke kos pelaku di seputaran Denpasar Barat.
Keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan badan terhitung dari Juli 2020 hingga April 2021
Akibatnya anak korban hamil.
Melihat hal itu orangtua anak korban tidak terima, lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang.
Nasib pelaku sekarang
Atas perbuatannya itu, Anom harus menerima nasibnya.
Dirinya diganjar pidana penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Juga, terdakwa dihukum membayar denda Rp 5 miliar subsider dua bulan penjara.
Anom divonis pidana karena terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur hingga hamil.
Baca juga: Kakek di Deli Serdang Rudapaksa Bocah 8 Tahun, Modus Main Pacar-pacaran, Aksinya Dipergoki Warga
Baca juga: Pria 40 Tahun di Aceh Rudapaksa 2 Anak Tetangganya, Aksi Terbongkar saat Korban Cerita ke Ibunya
Amar putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung secara daring.
"Putusan sudah dibacakan. Hakim menjatuhkan putusan 8 tahun, denda Rp 5 miliar subsider dua bulan penjara," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum saat dikonfirmasi, Rabu, 22 September 2021.
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengatakan, putusan majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Anom dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, denda Rp 5 miliar subsider tiga bulan penjara.
"Terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima putusan majelis hakim," ungkap Dewi Maria Wulandari.
Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa Teman Kenalan di Instagram, Habis Minum Air Putih Tiba-tiba Pusing dan Lemas
Baca juga: Modal Janji akan Dinikahi, Pemuda Lampung Rudapaksa Bocah Perempuan Berumur 13 Tahun
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa penuntut.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.
Terdakwa telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Anom Diganjar 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
(Tribun-Bali.com/Putu Candra)