Kasus Anak Tikam Ibu Kandung di Medan, Pelaku Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana dalam pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Selanjutnya, korban pun melarikan diri dari rumah melalui pintu depan rumah dalam keadaan berlumuran darah.
Kemudian, tetangga menolong korban dan membawa korban berobat.
Lalu, kata noper Noper Nainggolan pun membawa ibunya oergi dari rumah tersebut.
Lalu pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 saat keadaan korban semakin membaik, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Posek Percut Sei Tuan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 44 ayat 1 UU RI nonor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," pungkas Jaksa.