5 Fakta Dosen Cabuli Siswi SMP, Berkenalan di Medsos dan Terbuai Janji Manis
Dari pihak keluarga, menduga ada praktik doktrin terhadap PD sehingga korban tidak menunjukkan ikhtiar penolakan
Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pencara 7 hingga 15 tahun penjara.
5. Keluarga menduga korban didoktrin
AL diketahui merupakan seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan.
PD berkenalan dengan terduga pelaku melalui platform Facebook.
Di sana mereka kemudian mulai akrab dan kerap berinteraksi.
Informasi yang dihimpun Tribun Kaltim, AL diduga merayu PD untuk berkenan diajak bertemu.
Dari pihak keluarga, menduga ada praktik doktrin terhadap PD sehingga korban tidak menunjukkan ikhtiar penolakan.
Oleh AL, korban diminta untuk membawa baju ganti dan ponsel serta boksnya.
Dan PD begitu saja mengiyakan permintaan AL.
Sepulang sekolah, PD dijemput oleh AL di tengah jalan, tak tepat depan sekolah.
Paman korban, SA (45) membenarkan kronologi tersebut.
PD menyerahkan ponselnya pada AL dan menjual murah dengan posisi SIM card yang dibuang di kawasan Gunung Intan, Babulu, Kabupaten PPU.
"Habis itu dibawa ke hotel. Di situ anak itu mengalami perbuatan tak senonoh sampai 2 kali," ungkap SA, melalui pesan pribadi kepada Tribun Kaltim.
Namun SA sendiri tak membeberkan perihal bagaimana PD bisa kembali ke rumah dan lantas menceritakan.
Hanya saja, pasca kejadian tersebut, PD diperiksa oleh Polsek Babulu dan Polres PPU.
Baca juga: Pupuk Kaltim Siap Dukung Kesinambungan Konservasi Alam