Jumat, 3 Oktober 2025

2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 1,48 Miliar Disita Bea Cukai Bandar Lampung

Jumlah tersebut merupakan dari hasil penindakan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2021 Bea Cukai Lampung

Editor: Eko Sutriyanto
Dok KPPBC Bandar Lampung
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung menggagalkan pengiriman 2 juta batang rokok ilegal. 

Laporan juga bisa melalui WhatsApp resmi bagian penyuluhan dan layanan informasi KPPBC Bandar Lampung di nomor 082183089999.

Mengenai pengedar sejumlah rokok ilegal tersebut, saat ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut oleh KPPBC Bandar Lampung.

"Upaya ini diharapkan dapat memutus peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung yang merupakan salah satu pintu gerbang peredaran logistik di Pulau Sumatera," tutur Esti.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Bea Cukai Bandar Lampung Sita 2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 1,48 Miliar

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved