2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 1,48 Miliar Disita Bea Cukai Bandar Lampung
Jumlah tersebut merupakan dari hasil penindakan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2021 Bea Cukai Lampung
Laporan juga bisa melalui WhatsApp resmi bagian penyuluhan dan layanan informasi KPPBC Bandar Lampung di nomor 082183089999.
Mengenai pengedar sejumlah rokok ilegal tersebut, saat ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut oleh KPPBC Bandar Lampung.
"Upaya ini diharapkan dapat memutus peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung yang merupakan salah satu pintu gerbang peredaran logistik di Pulau Sumatera," tutur Esti.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Bea Cukai Bandar Lampung Sita 2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 1,48 Miliar