Jumat, 3 Oktober 2025

Ingat Temuan Mayat Wanita di Gudang Pengolahan Ikan di Batang? Pelaku Ternyata Mantan Tunangan

Seorang sekretaris berinisial PF (24) tewas di gudang pengolahan ikan, ternyata dihabisi mantan tunangan yang tak terima diputus.

Editor: Daryono
TribunJateng.com/Dina Indriani
Dir Reskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandhani, R. P dan Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka menunjukkan barang bukti saat Press Realess, Jumat (3/9/2021). 

"Motifnya disimpulkan karena balas dendam. Pelaku dan korban ini bertunangan, kemudian diputuskan sepihak oleh korban."

"Pelaku yang tidak terima akan keputusan korban kemudian membunuh korban di kamar mandi tempat korban bekerja," ungkapnya, Jumat (3/9/2021).

Dari hasil pra rekontruksi diketahui, awalnya pelaku menghampiri korban di tempat kerja.

Keduanya pun sempat berbincang.

Saat korban ke kamar mandi, pelaku melancarkan aksi jahatnya.

Ia mencekik korban menggunakan handuk hingga meninggal dunia.

"Berdasarkan dari pra rekontruksi, pembunuhan dilakukan spontan oleh pelaku."

"Kasus ini masih akan terus diselidiki lebih lanjut," sambungnya.

Baca juga: FAKTA Suami Habisi Istri saat Pulang Kerja, Pelaku Pantau Facebook Korban Selama Pisah Ranjang

Baca juga: Kades Diduga Aniaya Pemandu Lagu di Grobogan, Korban Masuk RS, Pelaku Disebut Mantan Anggota Brimob

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaus lengan panjang warna abu-abu.

Kemudian, celana panjang warna hitam, kaus lengan panjang warna ungu, dan handuk.

Selain itu, diamankan juga dompet, kalung emas, gorden, kunci kamar mandi, handphone, dan satu unit sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Kemudian juga dikenai Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Dina Indriani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved