Senin, 6 Oktober 2025

Dua Pelaku Rudapaksa Janda di Nagan Raya Aceh Divonis 270 Kali Cambukan

Vonis hakim jauh berbeda dengan tuntutan JPU yang menuntut hukuman penjara masing-masing terdakwa selama 138 bulan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Dua Pelaku Rudapaksa Janda di Nagan Raya Aceh Divonis 270 Kali Cambukan
ilustrasi vonis

Kedua pemuda tersebut terlibat kasus rudapaksa (pemerkosaan) dan pemerasan terhadap seorang janda berinisial A (22), warga sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya

Kedua pelaku yaitu RS (30), dan MY (20), merupakan warga Desa Blang Baro, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Informasi diperoleh menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat wanita A sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor dengan pria J (26), warga Darul Makmur. 

Baca juga: Wanita Dirudapaksa 3 Pria di Depan Kekasih, Saksi Bisu Kamar Mandi hingga Hukuman Cambuk

Korban akan menuju Desa Karang Anyer, Kecamatan Darul Makmur, sekira pukul 20.00 WIB, guna memasang karet behel gigi.

Namun mendadak, sepeda motor mereka mogok di jalan yang sepi dan dipenuhi pepohonan sawit. 

Tiba-tiba saja, dua pemuda yang merupakan pelaku menghampiri korban. 

Kedua pemuda itu bukan malah menolong, namun pelaku langsung menarik korban ke semak-semak sekitar lokasi tersebut dan memisahkannya dengan pria J yang sebelumnya pergi dengan korban. 

Lalu, kedua pelaku melampiaskan nafsu bejat mereka serta menggilir korban.

Setelah puas, handphone (HP) dan barang bawaan korban ikut diambil pelaku. 

Korban ditinggalkan oleh kedua pelaku yang kabur dari lokasi jalan yang sepi tersebut.

Korban  berupaya meminta tolong, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Darul Makmur.

Personel Polsek yang dipimpin Kapolsek yang mendapat laporan, langsung berkoordinasi dengan Polres Nagan Raya.

Lalu, sekitar 1 jam kemudian, kedua pelaku berhasil dibekuk polisi di kawasan Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur. 

Guna proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka yang sehari-hari bekerja swasta dibawa ke Polres Nagan Raya.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tok! Dua Terdakwa Rudapaksa Janda Divonis 270 Kali Cambukan, Korban Dicegat & Digilir di Kebun Sawit

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved