Cerita Pencuri Komputer Sekolah di Lombok Tinggalkan Pesan ke Korbannya: Maaf, Saya Akan Kembali
Kasus pencurian komputer milik sekolah terjadi di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku tinggalkan pesan dan mengaku akan kembali.
Pelaku membawa barang hasil curian dengan mengikatnya sedemikian rupa, kemudian ditarik ke atas dan langsung kabur meninggalkan TKP.
Polisi menduga, pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari sekali di lokasi berbeda.
Kini pelaku dijerat pasal 363 ayat 1, ke 3 dan ke 5 KUHP.
Pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pengakuan pelaku

Di hadapan polisi, D mengaku sengaja menulis pesan agar tidak dicari oleh korbannya, karena dirinya akan kembali ke lokasi kejadian.
Pemuda asal Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah ini juga mengaku bisa mengotak-atik komputer setelah belajar di Youtube.
Baca juga: Pria Beristri Gondol Rp 75 Juta Milik Janda, Modus Pacari Korban, Uang Dipakai Bayar Cicilan Mobil
Dia kemudian menjual komputer tersebut satu per satu.
"Baru satu (dijual)," katanya, dikutip dari TribunLombok.com.
Dia mendapatkan uang Rp 2,2 juta dari hasil penjualan barang curian.
Uang tersebut kemudian dipakainya untuk membeli handphone dan jajan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Sirtupillaili)