TPDI Soroti Kegiatan Pengukuhan TPAKD di Pulau Semau NTT
TPDI mengkritik kegiatan Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) kota dan kabupaten se Nusa Tenggara Timur (NTT).
Editor:
Adi Suhendi
Ia pun mengatakan, Gubernur NTT sendiri sudah mengeluarkan instruksi untuk PPKM berlaku sampai 6 September 2021 dan instruksi itu mengikat seluruh warga NTT dan siapapun yang berada di NTT termasuk Para Pejabat (Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati-Bupati se NTT), sehingga wajib hukumnya untuk ditaati sebagai suri tauladan bagi warga.
"Namun yang terjadi, justru mereka secara berjamaah menjilat ludahnya sendiri. Dan anehnya Bupati-Bupati se-NTT yang hadir, nampak seperti kerbau dicocok hidung yang mau saja digiring, tanpa ada yang berani menyatakan protes atau keberatan atau secara santun ingatkan Gubernur NTT bahwa ada Instruksi Kapolri dan Peraturan Perundang-Undangan yang harus ditaati," ujarnya.
Ada larangan UU yaitu tidak melakukan kerumunan dalam kegiatan apapun, atas nama apapun, dan oleh siapapun juga, karena kerumunan berpotensi melahirkan klaster penyebaran virus corona yang lebih masif, yang tak terduga penyebarannya.
"Kepada Kapolres-Kapolres se NTT, harus bertindak untuk memproses Bupati-Bupati di wilayah hukum Polres masing-masing Kabupaten, membantu Kapolda NTT dalam mewujudkan Penegakan Hukum yang presisi dan berkeadilan, sesuai dengan visi dan misi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," ujarnya.