Bocah 11 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil, Pelaku Sering Ancam Korban
pria asal Bojonegoro, S (39), Jawa Timur tega merudapaksa putri kandungnya yang masih berusia 11 tahun.
Editor:
Sanusi
News Law
ILUSTRASI : Pria asal Bojonegoro, S (39), Jawa Timur tega merudapaksa putri kandungnya yang masih berusia 11 tahun.
"Korban telah melahirkan anak yang dikandungnya dengan prematur," pungkasnya.
Saat ini, proses hukum sedang berjalan.

Pelaku dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.