Kamis, 2 Oktober 2025

Bocah 11 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil, Pelaku Sering Ancam Korban

pria asal Bojonegoro, S (39), Jawa Timur tega merudapaksa putri kandungnya yang masih berusia 11 tahun.

Editor: Sanusi
News Law
ILUSTRASI : Pria asal Bojonegoro, S (39), Jawa Timur tega merudapaksa putri kandungnya yang masih berusia 11 tahun. 

"Korban telah melahirkan anak yang dikandungnya dengan prematur," pungkasnya.

Saat ini, proses hukum sedang berjalan.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Upi.com)

Pelaku dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved