Tak Dilayani Istri, Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2014, Korban Selalu Diancam
Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya selama enam tahun. Pelaku selalu mengancam korban agar menuruti keinginan bejatnya.
"Tersangka mengancam, jika korban tidak menuruti kemauannya maka terlapor akan membunuh korban dan adik-adik korban serta merusak rumah ibu korban."
"Mendengar hal tersebut korban takut dan pasrah saat terlapor memaksa untuk menyetubuhi korban," jelas Tri.
Atas perbuatannya, Semet dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ayah Cabuli Anak Tiri di Palembang, Seminggu 2 Kali Minta Dilayani, Ancam Bunuh Adik Korban