Tak Dilayani Istri, Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2014, Korban Selalu Diancam
Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya selama enam tahun. Pelaku selalu mengancam korban agar menuruti keinginan bejatnya.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya.
Pelaku yakni SS (44), sedangkan korban anak tirinya berinisial YY.
Ironisnya, perbuatan bejat itu sudah dilakukan pelaku selama bertahun-tahun.
SS tega merudapaksa anak tirinya lantaran tak dilayani oleh sang istri.
Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban.
Kini pelaku telah diamankan unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan.
Dari keterangannya pelaku mengaku sudah sering menggauli anak tirinya, bahkan saat tidur di dalam kamar bersama istri dan dua orang anaknya.
Baca juga: Yoris Ungkap Sikap Tak Biasa Ibu dan Adiknya Sebelum Ditemukan Tewas di Bagasi Mobil
"Tidurnya sama istri dan anak, ketika minta sama istri tak dikasih. Selama saya melakukan aktivitas itu, istri tidak tahu karena tidur, " ujar Semet saat dimintai keterangan, Kamis (19/8/202).
Sejak tahun 2014 lalu, kala itu korban masih berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).
"Pertama kali saya lakukan di Pangkalan Benteng, Talang Kelapa. Saat kejadian itu dia (korban) menangis, tapi tetap saya lanjutkan, " singkatnya.
Bahkan setiap kali menggauli, ia kerap memberikan uang Rp 50 ribu usai melakukan aktivitas tersebut kepada korban agar tidak menceritakan kepada keluarga dan orang lain.
"Seminggu saya minta dua kali, pas tidur malam hari atau istri tidak di rumah. Sekarang saya menyesal," katanya.
Kasus ini diketahui setelah korban menceritakan hal ini kepada ayah kandung dan saksi, karena tidak tahan dengan perlakuan yang diterima.
Baca juga: Gadis 15 Tahun di Lamongan Dirudapaksa Teman Pria, Modus Diajak ke Pantai Usai Pulang Sekolah
Baca juga: Sering Nonton Video Dewasa, Remaja 16 Tahun Nekat Lecehkan Balita, Awalnya Korban Diajak Lihat Ikan
"Karena tidak tahan dengan kebejatan tersangka, korban menceritakan hal tersebut kepada saksi (Gun), saksi (Ag), dan ayah kandung korban, " ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat dijumpai.
Korban selalu diberi berbagai ancaman dari tersangka jika kemauannya tidak dituruti.
"Tersangka mengancam, jika korban tidak menuruti kemauannya maka terlapor akan membunuh korban dan adik-adik korban serta merusak rumah ibu korban."
"Mendengar hal tersebut korban takut dan pasrah saat terlapor memaksa untuk menyetubuhi korban," jelas Tri.
Atas perbuatannya, Semet dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ayah Cabuli Anak Tiri di Palembang, Seminggu 2 Kali Minta Dilayani, Ancam Bunuh Adik Korban