Jumat, 3 Oktober 2025

Pria 47 Tahun di Buleleng Tega Nodai Anak Kandung, Pelaku: Saya Rayu Dia seperti Orang Pacaran

Seorang pria di di Kabupaten Buleleng, Bali tega menodai anak kandungnya sendiri. Modus yang dilancarkan pelaku adalah merayu korban.

Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang ayah tega menodai anak kandungnya. 

"Tersangka menyetubuhi korban berulang-ulang kali selama empat tahun lamanya. Korban awalnya tidak berani melapor karena diancam dan diberi bujuk rayu oleh tersangka."

"Persetubuhan ini sering dilakukan oleh tersangka di rumah. Pernah sekali ia mengajak korban ke salah satu penginapan yang ada di kawasan Jalan Pulau Obi. Korban kondisinya saat ini baik-baik saja, tidak hamil," ucap AKBP Andrian, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anaknya, Terbongkar setelah 4 Tahun, Pelaku: Saya Rayu Seperti Orang Pacaran

Sementara kepada awak media, tersangka NS menyebut aksi persetubuhan yang ia lakukan terhadap anak pertamanya itu adalah nasib.

Ia mengaku mencintai anaknya sendiri.

Bahkan persetubuhan ini ia klaim dilakukan demi melindungi anaknya.

"Saya rayu dia seperti orang pacaran. Saya sangat menyesal. Saya setubuhi dia setiap ada kesempatan," singkat pria yang dikaruniai lima orang anak ini.

Akibat perbuatannya, NS pun dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 Miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul NS Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Tahun 2017, Terancam Hukuman Paling Lama 15 Tahun Penjara

(Tribun-Bali.com/Ratu Ayu Astri Desiani)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved