Pemulung Tega Rudapaksa Anak Keterbelakangan Mental hingga Hamil 4 Bulan, Ini Pengakuan Pelaku
Seorang pemulung berinisial YD (41) tega merudapaksa anak anak di bawah umur, M (17).
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemulung berinisial YD (41) tega merudapaksa anak anak di bawah umur, M (17).
Ironisnya, korban merupakan anak keterbelakangan mental.
Akibat perbuatan bejat pelaku, kini korban hamil empat bulan.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Banjar, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ayah korban.
Sang ayah melihat ada perubahan bentuk tubuh anaknya.
"Orangtua korban curiga ada perbuhan bentuk pada diri anaknya," kata Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih, Senin (16/8/2021), dilansir Tribun Jabar.
Baca juga: Wanita Keterbelakangan Mental Dirudapaksa 2 Tetangganya yang Masih Pelajar, Kini Hamil 5 Bulan
Baca juga: Seorang Kadus Tega Rudapaksa Keponakannya Sejak 2015, Terungkap setelah Korban Lulus Sekolah
Sang ayah kemudian menanyakan kepada korban apakah sudah menstruasi bulan ini.
Saat ditanya, korban menjawab belum.
Setelah itu, orangtua korban mengajak memeriksakan diri ke dukun beranak (paraji).
Kemudian dilakukan tes kehamilan dengan tespack.
Dari hasil tespack, menunjukkan bahwa korban memang sedang hamil dengan usia kandungan empat bulan.
Saat mengetahui hal itu, orangtua korban langsung melapor ke Polres Banjar.
Mengutip dari Kompas.com, tersangka biasa memulung barang bekas di sekitar rumah korban.

Diduga, tersangka sudah mengincar korban sejak lama.
Tersangka kemudian melancarkan aksinya saat kondisi rumah sepi.
Saat kejadian, orangtua korban sedang menghadiri pengajian.
"Pelaku melakukan rudapaksa ke korban sekali dan sudah ada rencana sebelumnya," kata Ardiyaningsih.
Ardiyaningsih menuturkan, saat kejadian tersangka sempat memukul hingga korban pingsan.
Saat tersadar, tersangka lalu mengancam korban gara tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain.
Baca juga: Bubarkan Tawuran, Driver Ojol Ini Justru Tewas Dianiaya dan Keluarga Histeris Lihat Kondisi Korban
Baca juga: Seorang Remaja Aniaya Teman Sesama Penyadap Karet, Korban Lari saat Pelaku Siapkan Kuburan
"Ada paksaan dan ancaman kekerasan," ungkapnya.
Ardiyaningsih menambahkan, tersangka sudah menikah dan memiliki anak.
Kepada petugas, tersangka mengaku nekat merudapaksa korban karena tidak mampu menahan nafsu.
"Selain itu, pelaku sempat melakukan nikah siri karena pengakuan tersangka kepada penyidik istrinya tidak mampu melayani syahwatnya," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pidana Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Padna, Kompas.com/Candra Nugraha)