Senin, 6 Oktober 2025

PN Lhoksukon Kembali Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Terdakwa Penyelundupan Sabu 60 Kg dari Malaysia

Muhammad Amin mengikuti sidang secara online melalui layar tampilan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto
Ilustrasi sabu 

Atas putusan tersebut, terdakwa dan jaksa masih menyatakan pikir-pikir. Kemudian, hakim menutup sidang pamungkas  tersebut.

Humas PN Lhoksukon, Muhifuddin SH kepada Serambi, menyebutkan, karena terdakwa dan jaksa masih menyatakan pikir-pikir, maka kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Kedua pihak masih memiliki waktu tujuh hari kerja untuk menyatakan sikap sejak kasus tersebut diputuskan hakim.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya dalam kasus tersebut masih dalam proses kasasi. Kemudian pengacara terdakwa mengajukan kontra memori dalam kasus tersebut.

“Berkas kasasi sudah diajukan ke Mahkamah Agung sekitar sebulan yang lalu,” pungkas Humas PN Lhoksukon itu.(jaf)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Lagi, Terdakwa Divonis Mati, Kasus Sabu 60 Kg

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved