Sabtu, 4 Oktober 2025

Perselingkuhan Berujung Maut di Kubu Raya Kalimantan Barat, Pelaku Sewa Pembunuh Bayaran Rp 30 Juta

Kasus pembunuhan bermotif asmara terjadi di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Penulis: Adi Suhendi
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Jenazah. Seorang pria di Kubu Raya, Kalimantan Barat, menyewa pembunuh bayaran Rp 30 juta untuk membunuh selingkuhan istri. 

Pembunuhan dilakukan sekitar 18.00 pada Kamis 29 Juli 2021.

Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor di jalan yang kebetulan sepi.

Tiba-tiba korban langsung dibacok tersangka.

Akibat luka bacok yang cukup parah, korban akhirnya meninggal ditempat kejadian.

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Josef Kumontoy saat menggelar konferensi pers
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Josef Kumontoy saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan terhadap HL, di Desa Mega Timur, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Terduga pelakunya sebanyak enam orang. Lima orang di antaranya berhasil ditangkap di waktu serta lokasi yang berbeda, dan satu orang dalam buruan polisi.

Setelah melakukan aksinya para pelaku pun melarikan diri.

Baca juga: Sering Pulang ke Rumah, Buronan Kasus Pembunuhan di Palembang Ini Akhirnya Tertangkap

Setelah memeriksa saksi dan barang bukti, kepolisian pun akhirnya menangkap MI pada 6 Agustus 2021.

"Selanjutnya Sat Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para tersangka lainnya, walaupun satu orang pelaku masih DPO namun keberadaan pelaku sudah diketahui dan tinggal menungu waktu untuk melakukan penangkapan,” Kapolres.

Dari penangkapan tersebut, terungkap peran para pelaku.

Otak pelaku pembunuhan MI, MH selaku pencari eksekutor, Aj selaku joki motor, MU ekskutor pembunuhan, MOH dan F memberikan bantuan kepada eksekutor dan otak pelaku dari perencana pembunuhan.

Sejumlah barang bukti pun berhasil disita dari para pelaku yakni dua unit sepeda motor, serta celurit dan pedang.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Hanya ingin buat jera korban

Sementaa itu menurut keterangan tersangka MI, dirinya tidak berniat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Ia hanya ingin memberikan efek jera saja kepada korban.

“Saya tidak berencana untuk membunuh korban pada saat itu cuma mau memberikan efek jera saja kepada korban,” kata tersangka MI. (Tribunpontianak.co.id/ Hadi Sudirmansyah/Ferryanto)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kasus Pembunuhan di Mega Timur Kubu Raya Berencana dan Libatkan Eksekutor yang Dibayar Rp 30 Juta

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved