Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Otak Begal yang Bunuh Pasutri di Binjai
Pelaku begal yang membunuh korbannya sepasang suami istri di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, divonis huku
Editor:
Hendra Gunawan
Tribun Medan
Evakuasi jenazah Sugianto dan Astuti yang dibunuh dan dirampok saat pulang dari berbelanja di Pasar Tavip Binjai, Februari lalu
Andrian berperan sebagai menerima gadaian sepeda motor hasil curian, sementara Ikhsan perannya membantu menghubungkan tersangka dengan penerima gadaian.
Meski Sulis didakwa pasal berlapis, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun kurungan penjara.
"Sidang digelar secara daring, terdakwa menjalani sidang dari Lapas Binjai," tukas Panitera.
(wen/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Otak Pembunuhan Pasutri di Kebun Tebu Binjai Divonis 20 Tahun Penjara